Jumat, 21 Desember 2012

Warganegara dan Negara | Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat | Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan | Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat



WARGA NEGARA dan negara
·         Hukum,negara dan pemerintahan

1.1           Pengertian Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
1.2           Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-          Bersifat memaksa
-          Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
-          Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya.
            1.3    Sumber –sumber Hukum
Sumber sumber hukum :
-          Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
-          Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata
1.4    Pengertian Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
            1.5    Dua Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
            1.6    Sifat – Sifat Negara
Sifat – sifat Negara :
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
               




1.7    Dua bentuk Negara
            Bentuk bentuk negara :
-          Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
-      Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
1,8    Unsur – Unsur Negara
Syarat berdirinya suatu negara :
-          Adanya wilayah
-          Adanya pemerintahan yang berdaulat
-          Adanya penduduk
-          Adanya pengakuan dari negara lain

1.9    Tujuan Negara
Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
1.10  Pengertian Pemerintah
            Pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
1.11  Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah.
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

·         WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.12  Pengertian Warga Negara
                Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.13  Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

1.14  Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
1.15  Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
·         Pelapisan Sosial
2.1         Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai.  Pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
2.2         Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
2.3         Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
2.4         Beberapa teori tentang pelapisan social
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
·         Kesamaan Derajat
2.5         Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
2.6 Pasal-Pasal di dalam UUD’45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
2.7 Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
          Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
·         Elite Dan Massa
2.8         Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
2.9 Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
2.10                  Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
2.11       Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

·         MASYARAKAT PERKOTAAN,ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
3.1    Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.
Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-anggotanya.
3.2    Syarat-syarat menjadi masyarakat
Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.
Berdasarkan mata pencaharian.para pakar ilmu sosial membagi: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Berdasarkan struktur politiknya masyarakat dibagi:berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
3.3    Pengertian masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
3.4    Dua tipe masyarakat
1. Masyarakat Paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2. Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
• Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan.
• Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.
3.5    Ciri-ciri masyarakat kota
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
6. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

3.6    Perbedaan antara desa dan kota
            berikut ini adalah perbedaan antara desa dan kota .
1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan social
5. Stratifikasi social
6. Mobilitas social
7. Pola interaksi social
8. Solidaritas social
9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional
·         Hubungan Desa dan Kota
3.7    Hubungan desa dan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
·         Aspek Positif dan Negatif
3.8    Aspek positif dan aspek negative
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1. Menekan angka kelahiran.
2. Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota.
3. Membendung urbanisasi.
4. Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah.
5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar kota besar.

3.9    5 unsur lingkungan perkotaan
1. Wisma, unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan :
• Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang.
• Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
2. Karya, unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4. Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
5. Penyempurna, unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
3.10  Fungsi external kota
Yaitu Seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan
Kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
·         Masyarakat Pedesaan
3.11  Pengertian desa
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
3.12  Ciri-ciri desa
Berikut adalah ciri-ciri desa :
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
3.13  Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian yang bersifat agraris. Masyarakat yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang – orang kota sebagai masyarakat tenang, damai, harmonis yaitu kota yang adem ayem. Sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian, dan keruwetan.
Maka tidak jarang orang yang melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut untuk pergi ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan, tetapi sebenarnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah bawaan dari masyarakat tersebut yang dikemukakan oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat paguyuban. Jadi paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang – orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan sebutan julukan masyarakat yang adem ayem.
3.14  Macam-macam gejala masyarakat pedesaan
Gejala yang ada di masyarakat pedesaaan Antara lain:
a. Konflik: ramalan orang kota bahwa pedesaan itu adalah masyarakat yang tenang dan harmonis ternyata salah sebab yang benar di dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan ketegangan. Karena mereka yang setiap hari selalu berdekatan dengan tetangganya secara terus – menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa – peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
b. Kontravensi: pertentangan ini dapat disebabkan karena perubahan konsep – konsep kebudayaan, psikologi atau hubungannya dengan guna – guna dan biasanya para ahli hukum adat biasanya meneinjau masalah kontravensi ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
c. Kompetisi: sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia – manusia yang mempunyai sifat – sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu persaingan itu bisa positif dan juga bisa negatif.
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan: masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yag dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi apabila orange berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.
3.15  Sistem budaya petani Indonesia
Para ahli disinyalir bahwa dikalangan petani pedesaan ada suatu cara berfikir dan mentalitas yang hidup dan bersifat religio-magis. Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain adalah:
1. Para petani di Indonesia terutama di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidup itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan sembunyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa.
2. Mereka berorientasi pada masa sekarang, kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lampau (menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
3. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya meruakan sesuatu yang harus wajib diterima. Mereka cukup dengan menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
4. Dan untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.
3.16  Unsur-unsur desa
1. Unsur Lokasi
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaanya, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat merupakan Unsur Lokasi desa
2. Unsur Penduduk
Meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
3. Unsur Tata Kehidupan
Meliputi Pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa (rural society).
4. Unsur Letak
Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau pusat keramaian. Namun desa-desa pada perbatasan kota mempunyai kemampuan berkembang yang lebih banyak dari pada desa-desa dipedalaman. Unsur Letak menentukan besar kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah lainnya. Desa yang terletak jauh dari batasan kota mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas. Ini disebabkan karena penggunaan tanahnya lebih banyak dititikberatkan pada tanaman pokok dan beberapa tanaman perdagangan daripada gedung-gedung atau perumahan.
3.17  Fungsi desa
1. Desa sebagai HINTERLAND/Daerah Dukung
Dalam hubungannya dengan kota, maka desa berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, dll.
2. Desa sebagai RAW MATERIAL & MAN POWER
Dari sudut potensi ekonomi desa berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (RAW MATERIAL) dan tenaga kerja (MAN POWER) yang tidak kecil artinya.
3. Dari segi kegiatan (OCCUPATION) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan dsb. Desa-desa di Jawa banyak berfungsi sebagai desa agraris dan beberapa sudah dapat pula menunjukan perkembangan-perkembangan yang baru yaitu dengan timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan dan merupakan rural industries.

·         Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
3.18  Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
3. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
7. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas


Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

·         Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
  1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
  2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
  3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
  4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
  5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
  6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
  7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
  8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri
Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
  
·         Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka atau prejudice berasal dari kata latian prejudicium, yang pengertiannya sekarang mengalami perkembangan sebagia berikut :
  1. semula diartikan sebagai suatu presenden, artinya keputusan diambil atas dasar pengalaman yang lalu
  2. dalam bahas Inggris mengandung arti pengambilan keputusan tanpa penelitian dan pertimbangan yagn cermat, tergesa-gesa atau tidak matang
  3. untuk mengatakan prasangka dipersyaratkan pelibatan unsur-unsur emosilan (suka atau tidak suka) dalam keputusan yang telah diambil tersebut
Prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminasi pada tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
  1. berlatar belakang sejarah
  2. dilatar-belakangi  oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
  3. bersumber dari factor kepribadian
  4. berlatang belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes.
·         Golongan - golongan yang berbeda dan Integrasi sosial
masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk, msyarakat majemuk itu di persatukan oleh sistim nasional negara indonesia.aspek" kemasyarakatann yang mempersatukannya antara lain :
1. Suku bangsa dan kebudayaannya
2. Agama.
3. Bahasa,
4. Nasion Indonesia

masalah besar yang di hadapi indonesia adalah sulitnya integrasi antara 1 dengan yang lainnya. masyarakat yang  ada di indonesia mereka tetap hidup berdampingan pada kemajemukannya,
berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi :
1. Klaim/Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara indonesia asli dengan keturunan lain
3. agama, sentimen agama dapat di gerakkan untuk mempertajam kesukuan.
4. prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang golongan tertentuk.

Dalam hal ini masyarakat indonesia seringkali terhambat integrasinya karena variabel variabel yang di sebutkan di atas. masyarakat indonesia pada umumnya masih sulit untuk menerima sesuatu yang baru ataupun yang berbeda dengan yang biasa ia temukan.

·         Integrasi Nasional
Istilah integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunyai arti pembauran/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh / bulat. Istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional.
Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupa ;
adat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya, wilayah/daerah dan sebagainya.
Integritas nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada aliran pemikiran/paham integralistik yang dicetuskan oleh G.W.F. Hegl (1770- 1831 dalam Suhady 2006: 38) yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal dan memahami sesuatu harus dicari kaitannya dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan masyarakat di sekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari kaitannya dengan proses sejarah.






Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar