Senin, 28 Maret 2016

PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESIONALISME

Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Ciri-Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.         Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
,,,,,,,,,,,,berkembang dan diperluas.
2.         Suatu teknik intelektual.
3.         Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.         Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.         Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
6.         Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.         Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat
            dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.         Pengakuan sebagai profesi.
9.         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab
 ,,,,,,,,,,,dari pekerjaan profesi.
10.       Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat    pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).

Ciri-Ciri Profesionalisme
Adapun ciri ciri dari profesional yang diantaranya sebagaimana di bagian bawah ini:
  • Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
  • Memiliki kode etik.
  • Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
  • Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
  • Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
  • Menjadi anggota organisasi dari profesinya.
Kode Etik Profesionalisme
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Jenis-Jenis Ancaman (threats) Melalui IT
National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan Beberapa jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi;

1)   Serangan Pasif
Tipe  serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka,   memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk   proses otentifikasi (contohnya password).

2)   Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code),  mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini   termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di   tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna   akan melakukan koneksi jarak jauh.

3)   Serangan Jarak Dekat
Dalam  tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti   jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan   memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe   serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi   secara tidak sah.

4)   Orang Dalam
Tipe  serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang  disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya  untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan  atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak  disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud  jahat dalam tipe serangan ini.

5)   Serangan Distribusi
Dalam  tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk   sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan   illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras   atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa   disalahgunakan di kemudian hari.

6)   CyberCrime
Perkembangan  Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya   antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime.


Sumber :